Ada apa dan kenapa: Tambang Emas Ilegal Batang Natal Menantang Hukum, Nama Rahmad "Toke" Mencuat Ke Publik
PANYABUNGAN — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali marak dan memantik sorotan tajam publik. Sejumlah alat berat jenis eksavator beroperasi secara bebas dan vulgar di siang bolong.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Tim Jurnalis Media dan Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Madina.
"Kita mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas. Inisial R alias Rahmad diduga kuat mafia tambang illegal yang mengkomandoi sejumlah alat berat beroperasi di Batang Natal. Sosok Rahmad juga dikenal arogan dan terkesan menantang hukum, harus segera diringkus oleh aparat berwajib untuk memberikan efek jera" tegas Juru Bicara koalisi Jupriadi BB dalam keterangan pers di Panyabungan (20/08)
Dijelaskan, berdasarkan investigasi lapangan aktivitas ilegal ini berpusat di tiga titik utama. Lokasi tersebut berada di Desa Lubuk Samboa, Desa Aek Baru Jae, dan Desa Aek Baru Julu. Aliran sungai dan kawasan hutan dikeruk tanpa memperdulikan dampak lingkungan dan kerusakan ekosistem.
Koalisi aktivis ini menyebut seluruh operasional alat berat di lokasi tersebut diduga kuat dikomandoi oleh seorang pengusaha lokal berinisial RM alias Rahmad. Ia diduga berperan sebagai penyedia modal atau toke tambang sekaligus pengendali beberapa unit ekscavator yang beroperasi secara bebas dan tak tersentuh hukum.
"Kami menemukan alat berat bekerja terbuka. Berdasarkan kesaksian warga, nama Rahmad muncul sebagai sosok utama di balik pengerukan ilegal ini," ketus Jupriadi yang juga Ketua MCW (Madina Corruption Watch) ini.
Ditambahkan, aktivitas PETI berskala besar ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan serius apalagi disaat Tim Terpadu PETI Kab Madina sedang gencar-gencarnya akan memulai fase penindakan pasca HUT RI.
Selain itu, sosok Rahmad dinilai melakukan pembangkangan terhadap instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI menegaskan pemberantasan tambang illegal. "
"Aktivitas PETI sudah dilarang tegas oleh Presiden, malah sosok Rahmad merasa sok kebal hukum dan memamerkan aktivitas tambang illegal secara merajalela. Wibawa hukum di Madina sedang dipertaruhkan. kapolres Madina harus menangkap sosok Rahmad ini" tegas aktivis mahasiswa Sultan Hanafi menambahi.
Menurut Sutan, tim jurnalis bersama aktivis telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Sdr. Rahmad untuk memenuhi asas cover both sides. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada jawaban resmi.
Atas sikap bungkam Rahmad, koalisi ini berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk pelaporan resmi ke Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Kita tidak akan tinggal diam, atas dampak ekologis akibat aktivitas PETI. Ini tindak pidana kejahatan lingkungan berat yang merusak aliran sungai, memicu erosi, dan mengancam keselamatan ribuan nyawa warga akibat potensi banjir bandang" tutup Sultan.