Aktivitas Judi Cap-Jeky dan Peredaran Miras di Gejugjati Berjalan Terbuka, Warga Kesulitan Melapor dan Meminta Kepastian Tindakan

Terkini 15 Jul 2026 21:23 3 min read 489 views By admin
Aktivitas Judi Cap-Jeky dan Peredaran Miras di Gejugjati Berjalan Terbuka, Warga Kesulitan Melapor dan Meminta Kepastian Tindakan
Sumber: Laporan Masyarakat, Penelusuran Lapangan Awal Lokasi: Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

PASURUAN – Masyarakat Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menyampaikan keresahan mendalam terkait dugaan aktivitas perjudian jenis Cap-Jeky serta peredaran minuman keras tanpa izin yang beroperasi secara terbuka di wilayah mereka. Kegiatan ini diduga telah berlangsung cukup lama, berjalan rutin setiap hari, dan hingga saat ini belum ada penindakan yang nyata dari pihak berwenang.

 

Berdasarkan laporan dan pantauan warga, aktivitas tersebut berpusat di titik-titik strategis yang mudah dijangkau:

Di sela-sela ruko sebelah barat gedung BUMDes Jati Gunting

Area persis di depan SPBU AKR

Lahan yang merupakan aset milik BUMDes setempat, berdekatan dengan pemukiman warga dan jalur utama Jalan Pantura

 

Kegiatan diduga berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga larut malam setiap harinya. Keramaian tidak wajar terlihat jelas dari jalan raya, dengan sepeda motor dan mobil penumpang datang silih berganti. Dari lokasi sering terdengar suara sorak-sorai khas permainan, serta tidak ada upaya penutupan atau penyembunyian aktivitas sama sekali.

 

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan demi keamanan pribadi menyampaikan keterangan:

 

"Kami sudah lama melihat hal ini terjadi di depan mata, namun bingung mau menyampaikan ke mana. Di lingkungan kami beredar pandangan bahwa aktivitas ini seolah 'dijaga', sehingga tidak tersentuh. Ada pula yang menyebut dugaan peran pihak tertentu mulai dari oknum penegak hukum, oknum LSM, hingga oknum wartawan yang diduga membuat kegiatan ini berjalan aman tanpa gangguan.

 

Kami rakyat kecil khawatir jika melapor malah tidak ditanggapi, atau justru kami yang mendapat risiko. Sampai sekarang aktivitas itu tetap berjalan seperti biasa, sementara kami hanya bisa diam dan berharap ada pihak berwenang yang benar-benar peduli."

 

Catatan Redaksi: Pandangan yang disampaikan warga di atas adalah informasi yang beredar di lingkungan masyarakat dan belum terkonfirmasi kebenarannya secara pasti. Media ini hanya menyampaikan apa yang dilaporkan, tidak menuduh atau memvonis bersalah kepada pihak mana pun.

Dari penelusuran terpisah di lapangan, sejumlah sumber juga menyebutkan dugaan adanya pihak yang mengoordinasikan berjalannya aktivitas tersebut. Namun seluruh informasi yang ada masih bersifat dugaan awal dan mutlak perlu diverifikasi secara mendalam oleh aparat penegak hukum yang berwenang untuk mendapatkan fakta yang sah dan akurat.

 

Dugaan aktivitas perjudian melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, sedangkan peredaran minuman keras tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, pemanfaatan aset milik desa/BUMDes untuk kegiatan yang diduga melanggar hukum juga perlu ditinjau dari sisi tata kelola administrasi desa.

 

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial publik, kami meminta:

1. Polres Pasuruan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, menindaklanjuti dugaan pelanggaran, dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku

2. Pihak berwenang terkait menelusuri dan mengklarifikasi informasi dugaan keterlibatan pihak lain yang beredar di masyarakat, guna menjawab keresahan publik

3. Pemerintah Desa dan Pengurus BUMDes memberikan penjelasan resmi terkait pemanfaatan aset desa di lokasi kejadian

4. Dijamin perlindungan keamanan bagi warga yang bersedia memberikan keterangan secara jujur kepada pihak berwenang

 

Seluruh isi berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran awal, bukan hasil penyelidikan resmi. Media ini tidak memihak, tidak menuduh, dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi serta pembuktian. Fakta yang pasti dan penetapan kesalahan sepenuhnya menjadi wewenang instansi penegak hukum.

 

Lengkap, aman hukum, dan siap diterbitkan langsung. Struktur sudah sesuai aturan jurnalistik, risiko jerat hukum terhindar, namun tetap mendesak APH untuk bertindak Cepatnya. 

 

(Redaksi)