Viral Oknum ASN di Lingkungan Pemprov Sumatera Barat, Pejabat Terkait Ajukan Pengunduran Diri
Sebuah foto yang memperlihatkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lagi menggatal
Padang, 26 Agustus 2026 — Sebuah foto yang memperlihatkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan tidak pantas di ruang kerja menjadi viral di media sosial pada Senin, 24 Agustus 2026. Foto tersebut menyebar luas dan mendapat perhatian masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Senin, 24 Agustus 2026 — Foto yang memperlihatkan dua orang berpenampilan ASN melakukan tindakan tidak pantas di dalam ruangan kantor lingkungan Pemprov Sumatera Barat beredar dan viral di berbagai platform media sosial.
Hari yang sama — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Sekretariat Daerah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan segera memverifikasi kebenaran foto serta identitas pihak yang terlibat.
Selasa, 25 Agustus 2026 — Pihak yang diduga terlibat dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumatera Barat mengakui dirinya adalah sosok yang ada dalam foto.
Setelah klarifikasi — Pejabat tersebut menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi:
"Yang bersangkutan sudah kami panggil dan memberikan klarifikasi. Ia mengakui kebenaran foto tersebut. Pejabat yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, dan permohonan tersebut sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku."
Pejabat pria (Kepala Biro PBJ) — TELAH MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI dari jabatan eselon II. Permohonan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti.
Pegawai wanita — Identitas dan statusnya masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut oleh tim yang dibentuk Pemprov Sumatera Barat.
Membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri peristiwa secara menyeluruh berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun pejabat terkait telah mengajukan pengunduran diri, proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh perkembangan dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Barat dengan arahan penanganan yang objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri PAN-RB tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Sipil Negara
Sumber: Keterangan resmi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat,
Penerbit: Media Mitra Indonesia 1
Tanggal rilis: 26 Agustus 2026
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang. Pengunduran diri telah diajukan dan sedang diproses, sedangkan proses pemeriksaan terhadap peristiwa ini masih berlangsung. Redaksi tidak menambahkan opini atau penilaian pribadi.
Redaksi
Recent Articles
•
HUKUM ADAT DISAHKAN DAN DIAKUI OLEH UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
•
MAKNA DAN ARTI JATI DIRI DALAM ISLAM
•
Empat Pria Diduga Memeras SPBU di Sijunjung dengan Modus Wartawan, Senjata Api & Tongkat Diamankan Polisi
•
Baku Tembak di Lampung Utara — DPO Kasus Narkoba Tewas, Tiga Anggota Polisi Terluka
•
Audiensi Pemerintah Provinsi Pertukaran Pengalaman Riau-Aceh: Harmonisasi Hukum Adat dan Pembangunan Daerah
•
Ada apa dan kenapa: Tambang Emas Ilegal Batang Natal Menantang Hukum, Nama Rahmad "Toke" Mencuat Ke Publik
•
Polisi diminta usut Tuntas Terjadinya Mobil Pelangsir BBM Terbakar di SPBU di Pelalawan Riau
•
MEDIA MITRA INDONESIA SATU MENGUCAPKAN SELAMAT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 🇮🇩
•
OLAHRAGA RUTIN: KUNCI TUBUH BUGAR DAN PIKIRAN SEHAT
•
Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah
Popular Articles
•
Aktivitas Judi Cap-Jeky dan Peredaran Miras di Gejugjati Berjalan Terbuka, Warga Kesulitan Melapor dan Meminta Kepastian Tindakan
•
PERNYATAAN RESMI: PENEGASAN TERKAIT ISU DAN INFORMASI YANG BEREDAR
•
Ada apa dan kenapa: Tambang Emas Ilegal Batang Natal Menantang Hukum, Nama Rahmad "Toke" Mencuat Ke Publik
•
Klarifikasi Berdasarkan Bukti Percakapan: Keterlibatan Aktif Soleh dan Mujianto dalam Usaha Perjudian Ilegal
•
RSUD Arifin Achmad Buka Lowongan 94 Nakes, Seleksi Gunakan Sistem CAT BKN, Rekrutmen Dibuka Agustus Ini