Bandar capjeky di lokasi BUMDES gejugjati mengelabuhi wartawan ketika dikonfermasi tutup ternyata tetep exziz ,seolah hukum tak bisa menyentuh .???

Selebriti 02 Aug 2026 00:33 4 min read 152 views By admin
Bandar capjeky di lokasi BUMDES gejugjati mengelabuhi wartawan ketika  dikonfermasi tutup ternyata tetep exziz ,seolah hukum tak bisa menyentuh .???
Bandar capjeky di lokasi BUMDES gejugjati tetep exziz ,seolah hukum tak di pedulikan lagi

Pasuruan - 1 - Agustus - 2026  Judi “Tjap Jikie” Bebas Beroperasi Setiap malam hari tak mengenal tanggal merah atau hari besar ,patut Dipertanyakan: memang benar Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Terbukti dari pemberitaan pertama sampai pemberitaan kedua tidak ada tindakan serius dari APH .

 

praktik perjudian yang berlangsung secara terang-terangan di desa gejugjati wilayah lokasi dilingkungan gedung BUMDES Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. semakin hari semakin rame .serta bunyi musik yang menggema dan diduga bebas beredarnya minuman keras di tempat tersebut .

 

 Arena judi jenis “Tjap Jikie” yang berada di samping gedung merah putih benar benar tak tersentuh hukum walau banyaknya media online yang menayangkan,seolah hukum .tak bernyali .

 

Fakta di lapangan ini menjadi pukulan telak bagi citra penegakan hukum di wilayah Polresta Pasuruan kususnya Polsek Lekok . Di saat kepolisian gencar menggaungkan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) sebagai langkah pemberantasan perjudian, minuman keras, dan praktik sosial menyimpang lainnya, aktivitas perjudian justru diduga berlangsung secara terbuka di depan mata.

 

Menurut keterangan warga, dan juga hasil konfirmasi terhadap salah satu bandar yang ada. Kegiatan tersebut sudah tutup tidak beraktifitas lagi dan saling melimpahkan satu dan lainya menjadi penggerak kegiatan . Kemana penegak hukum Polsek Lekok dan juga polres Pasuruan .apakah mereka memang tidak tau kegiatan tersebut ????

 

 Hasil investigasi wartawan dan tim investigasi dilapangan aktivitas tersebut ternyata masih aktif ,hasil konfirmasi salah satu pimpinan redaksi media online kesalah satu bandar yang menyatakan sudah tutup .untuk mengelabuhi publik . Situasi ini menjadi pertanyaan serius di tengah masyarakat dan juga kalangan publik .karena bisa bisanya memberikan. Keterangan yang tidak jelas dan bagaimana mungkin sebuah arena perjudian dapat berjalan secara konsisten tanpa tersentuh razia aparat ,publik mempertanyakan ????????

 

. Hampir tiap malam ramai. salah satu lokasi perjudian yang berada di Pasuruan timur Kalau aparat benar-benar serius memberantas judi, tempat ini pasti sudah lama tutup,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan karena mereka takut dulu adanya peristiwa pemukulan terhadap oknum wartawan yang dilakukan oleh salah satu preman namun tidak ada tindakan hukum secara serius .buktinya sampai sekarang perjudian di wilayah timur masi beroperasi terutama di depan AKR tepatnya di samping gedung merah putih Gejugjati yang tampak jelas berada di pinggir jalan raya propinsi Pasuruan - probolinggo .

 

Pernyataan warga tersebut mencerminkan semakin kuatnya kecurigaan publik bahwa praktik perjudian itu berjalan dalam situasi yang aman untuk sebuah aktivitas ilegal.

 

masyarakat berharap dan aparat lebih serius dalam menindak ,menjaga ketertiban dan membersihkan lingkungan dari perjudian dan peredaran miras .terutama Polsek Lekok dalam menindak kegiatan perjudian di wilayahnya. Keberanian Polsek Lekok patut di pertanyakan dalam hal ini .

 

Namun realitas yang terlihat justru sebaliknya. Arena perjudian yang diduga beroperasi secara terbuka ini seolah menjadi simbol bahwa hukum bisa terlihat sangat keras bagi pelanggaran kecil, namun tiba-tiba menjadi tumpul ketika berhadapan dengan praktik perjudian yang sudah terang-terangan terjadi.

 

Secara hukum, aktivitas perjudian jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menyelenggarakan, menyediakan tempat, maupun turut serta dalam praktik perjudian.

 

Jika aturan tersebut benar-benar ditegakkan, maka keberadaan arena judi seperti yang terjadi di kawasan Gejugjati seharusnya tidak akan bertahan lama.

 

Karena itu, publik kini dihadapkan pada pertanyaan yang semakin sulit dihindari: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru memilih untuk tutup mata .????

 

Jika aparat tidak mengetahui, maka hal itu menjadi indikasi lemahnya dalam pengawasan wilayah. Namun jika aparat mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan, maka persoalan ini menyentuh isu yang jauh lebih serius, yakni kredibilitas dan integritas penegakan hukum itu sendiri.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Lekok maupun Polresta Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian “Tjap Jikie” yang disebut terus berlangsung di kawasan BUMDES gejugjati dan informasi lainya adanya peredaran minuman keras .

 

Redaksi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait praktik perjudian ini. Termasuk menggali kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang diduga menjadi tameng bagi aktivitas ilegal tersebut.

 

Kini masyarakat menunggu satu hal yang sederhana namun penting: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada slogan dan seremoni operasi semata.,kami berharap penegak hukum segera menindak pelaku perjudian ,apalagi berani mengelabuhi dengan bahasa tutup ketika do konfirmasi lewat via whasapp.

(Redaksi )