Polda Riau Geledah Toko Emas di Kampar
KAMPAR, 11 Agustus 2026 — Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Syafira, yang beralamat di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan merupakan tindak lanjut pengembangan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Izin penggeledahan telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan kegiatan tersebut.
"Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir."
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau
Perhiasan emas ratusan gram berbagai model
Peralatan diduga untuk melebur/membakar emas
Uang tunai puluhan juta rupiah
Dokumen berupa buku catatan transaksi penjualan (2025–2026)
Alat pompa bakar emas dan peralatan lainnya
Toko emas tersebut diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal dari wilayah Kuansing
polisi terus mendalami jaringan peredaran emas hasil PETI dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus masih dalam proses penyelidikan, belum ada penetapan tersangka.
Sumber: Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa 11 Agustus 2026