Suami Diduga Bunuh Istri di Sarolangun, Berakhir Tewas Diamuk Massa, Polisi Terus Dalami Kasus
SAROLANGUN – Peristiwa tragis mengguncang Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Selasa (4/8/2026) malam. Seorang perempuan berinisial D (29) diduga tewas setelah menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, AR (35). Tak lama setelah kejadian, AR dilaporkan meninggal dunia usai diduga menjadi sasaran amuk massa.
Kapolsek Pauh IPTU H. Simangunsong, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 23.00 WIB setelah warga mendengar teriakan minta tolong dari anak korban.
"Anak korban berteriak meminta pertolongan kepada warga dengan mengatakan bahwa ibunya dibunuh oleh ayahnya. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mendatangi lokasi," ujar Kapolsek.
Saat tiba di lokasi, salah seorang saksi melihat terduga pelaku berdiri di depan rumah sambil memegang sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Sementara itu, korban ditemukan tergeletak di dalam rumah dengan luka serius.
Warga kemudian melakukan pengejaran terhadap AR yang berusaha melarikan diri. Terduga pelaku selanjutnya diduga menjadi sasaran amuk massa hingga meninggal dunia.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Pada Rabu (5/8/2026) dini hari, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Intelkam AKP Wiji Nur Eko Wahyu, S.H., M.H., kembali memimpin olah TKP lanjutan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terdokumentasi untuk kepentingan penyelidikan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter dan satu buah pecahan batu bata.
Meski pihak keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku menolak dilakukan visum dan autopsi, Kasat Reskrim menegaskan penyelidikan tetap berjalan.
"Personel kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari mengamankan TKP, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi hingga mendokumentasikan seluruh rangkaian kejadian. Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta untuk memastikan kronologi peristiwa secara utuh sesuai alat bukti yang ada," kata AKP Yosua Andrian.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyelidikan serta mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap seluruh fakta dalam peristiwa tersebut. Status hukum dan penyebab pasti kematian kedua pihak masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Redaksi